5. Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikuasai oleh badan publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi tersebut secara terbuka.
Di Indonesia, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Intinya dari KIP adalah tentang kebijakan, program, anggaran, dan kinerja pemerintah. kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. dan sebagai dasar pemerintahan yang bersih.
Dasar Hukum KIP
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP,
- Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2010 & 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,
- Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Tujuan KIP
Tujuan dasar adanya KIP adalah untuk mengakomodir hak rakyat untuk tahu + kewajiban pemerintah untuk terbuka.
Masyarakat berhak tahu
-
Badan publik wajib membuka informasi
-
Transparansi dan akuntabilitas
Masyarakat berhak tahu
Badan publik wajib membuka informasi
Transparansi dan akuntabilitas
-
Warga berhak meminta APBDes ke pemerintah desa
-
Masyarakat bisa mengakses program bantuan sosial
-
Publik dapat melihat laporan keuangan lembaga negara
Warga berhak meminta APBDes ke pemerintah desa
Masyarakat bisa mengakses program bantuan sosial
Publik dapat melihat laporan keuangan lembaga negara
-
Mencegah korupsi
-
Meningkatkan kepercayaan publik
-
Mendorong partisipasi masyarakat
-
Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan demokratis
Untuk tingkat desa, maka dilakukan kegiatan seperti berikut :
APBDes dipublikasikan
-
Pemerintah desa memasang banner/papan informasi APBDes di balai desa.
-
Masyarakat bisa tahu sumber dana, jumlah anggaran, dan penggunaannya.
-
-
Informasi bantuan sosial
-
Daftar penerima BLT Desa / bansos diumumkan secara terbuka.
-
Warga bisa mengecek apakah data sudah benar atau ada yang belum terdata.
-
-
Program dan kegiatan desa
-
Jadwal pembangunan jalan, posyandu, pelatihan UMKM diumumkan lewat papan pengumuman, WA grup, atau website desa.
-
-
Laporan pertanggungjawaban
-
Laporan realisasi penggunaan dana desa bisa diminta oleh warga.
-
-
Pelayanan administrasi
-
Informasi syarat dan biaya pembuatan surat (SKTM, domisili, usaha) dipasang jelas, sehingga tidak ada pungli.
-
Contoh penerapan KIP di Desa
📌 Contoh Permohonan Informasi (sederhana)
📌 Contoh yang melanggar KIP
❌ Permintaan informasi diabaikan tanpa alasan
❌ Informasi sengaja ditutup padahal bukan rahasia
📌 Apabila ada seorang warga datang ke kantor desa dan meminta informai “Saya mohon salinan APBDes Tahun 2025”, maka, Desa wajib melayani, mencatat permohonan, dan memberikan informasi maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).
❌ Apabila APBDes tidak pernah diumumkan, maka Warga berhak mengajukan keberatan bahkan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Dengan demikian, KIP itu bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi alat agar pemerintah dan masyarakat saling percaya.
Kendala
Meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah lama berlaku, penerapannya masih belum optimal karena berbagai faktor struktural dan kultural dalam birokrasi. Budaya lama yang cenderung tertutup masih kuat, ditambah rendahnya pemahaman aparatur terhadap substansi dan kewajiban UU KIP, sehingga keterbukaan sering dianggap sebagai risiko, bukan kewajiban.
Di banyak instansi, keberadaan PPID hanya bersifat formalitas tanpa dukungan sistem, sumber daya manusia, SOP, dan infrastruktur informasi yang memadai. Lemahnya pengawasan serta tidak tegasnya sanksi membuat pelanggaran jarang ditindak, sementara di sisi lain masyarakat juga belum sepenuhnya sadar dan berani menggunakan haknya untuk meminta informasi.
Kondisi ini diperparah oleh kepentingan tertentu yang merasa dirugikan oleh transparansi, sehingga secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa hambatan utama penerapan UU KIP bukan terletak pada regulasinya, melainkan pada rendahnya komitmen, kesiapan sistem, dan budaya keterbukaan baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat.
Kepemimpinan KDM di Jabar dan Transparansi
Membangun transparansi di Jawa Barat saat ini dapat diperkuat dengan kepemimpinan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebagai Gubernur Jawa Barat yang dikenal dekat dengan rakyat, komunikatif, dan terbuka di ruang publik. Transparansi diwujudkan dengan mengintegrasikan UU Keterbukaan Informasi Publik ke dalam gaya kepemimpinan KDM melalui penyampaian informasi kebijakan, anggaran, dan program pembangunan secara rutin, jujur, dan mudah dipahami oleh masyarakat, baik melalui kanal digital, media sosial, maupun tatap muka langsung.
Selain itu, penguatan PPID yang aktif dari tingkat provinsi hingga desa, digitalisasi data dan layanan publik, serta pembiasaan publikasi anggaran dan kinerja secara terbuka menjadi kunci agar keterbukaan tidak bergantung pada figur semata, tetapi menjadi sistem. Peran masyarakat juga penting, karena gaya kepemimpinan KDM yang responsif membuka ruang partisipasi publik untuk bertanya, mengawasi, dan memberi masukan, sehingga transparansi di Jawa Barat tidak hanya bersifat simbolik, tetapi menjadi budaya pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan dipercaya rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar