JDIH adalah singkatan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yaitu sistem pendayagunaan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, yang berfungsi sebagai sarana pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Tujuan JDIH
- Menjamin pengelolaan informasi hukum terpadu dan terintegrasi antar instansi.
- Memastikan ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses.
-Meningkatkan kualitas pembangunan hukum dan pelayanan publik, serta mendukung tata pemerintahan yang baik.
Fungsi Utama
- Mengumpulkan, mengelola, menyimpan, dan menyebarluaskan produk hukum serta instrumen hukum lainnya.
- Menyiapkan bahan hukum untuk pengambilan keputusan dan perencanaan hukum daerah.
- Menyebarkan pengetahuan hukum dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
- Melakukan pembinaan, koordinasi, dan konsultasi antar anggota jaringan JDIH.
Cakupan Jaringan
JDIH ada di berbagai tingkatan, mulai dari pusat (Kementerian Hukum dan HAM sebagai pusat jaringan), kementerian/lembaga lainnya, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota), hingga desa dan institusi seperti perguruan tinggi, dengan masing-masing fokus pada peraturan hukum yang relevan dengan lingkup kerjanya.
Kalau masalah desa dimana ada informasi JDIH-nya?
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tentang desa secara khusus berada di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 yang menetapkan tugas dan fungsi kemendes PDT dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan peraturan hukum terkait.
Selain itu, aturan hukum desa juga dapat ditemukan di JDIH Kementerian Keuangan (untuk peraturan terkait dana desa) dan Kementerian Dalam Negeri (untuk peraturan terkait tata kelola desa). Namun, JDIH yang fokus khusus pada peraturan desa berada di Kemendes PDT, dengan akses dapat dilakukan melalui situs resmi https://jdih.kemendesa.go.id/.
Cara aksesnya bagaimana
Cara Mengakses JDIH Secara Umum
1. JDIH Pusat (Kementerian Hukum dan HAM)
Akses melalui situs resmi: https://jdih.kemenkumham.go.id/. Di sini Anda bisa mencari semua jenis peraturan perundang-undangan nasional, termasuk yang terkait desa. Caranya:
- Masukkan kata kunci (misal "desa", "dana desa", "kepala dusun") pada kolom pencarian.
-Filter hasil berdasarkan jenis peraturan (UU, Perpres, Permen) atau tahun terbit.
2. JDIH Khusus Desa (Kemendes PDT)
Untuk peraturan yang fokus pada desa, kunjungi: https://jdih.kemendesa.go.id/. Fitur unggulannya adalah kategori khusus seperti "Peraturan Desa", "Dana Desa", dan "Pembangunan Desa". Caranya:
- Pilih menu "Peraturan Hukum" lalu pilih sub-kategori yang diinginkan.
-Gunakan fitur pencarian untuk menemukan aturan tertentu.
3. JDIH Daerah (Bogor City/West Java)
Jika Anda ingin peraturan daerah terkait desa di Bogor atau Jawa Barat, akses:
- JDIH Provinsi Jawa Barat: https://jdih.jabarprov.go.id/
- JDIH Kota Bogor: https://jdih.bogorkota.go.id/
Cari kategori "Peraturan Desa" atau "Peraturan Daerah tentang Desa" untuk aturan lokal.
Cara Mencari Jenis Peraturan Tertentu
-Jika ingin mencari UU tentang desa: Gunakan kata kunci "Undang-Undang Desa" dan filter tahun (misal 2024).
- Jika ingin mencari peraturan tentang kepala dusun: Masukkan kata kunci "Kepala Dusun" dan pilih jenis peraturan seperti Permendagri atau Peraturan Desa.
- Jika ada nomor peraturan yang diketahui (misal Permendagri Nomor 84 Tahun 2015), masukkan nomor dan tahun langsung ke kolom pencarian.
Tupoksi Kepala Dusun apa saja?
Kepala dusun adalah unsur satuan tugas kewilayahan yang membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya, dengan tupoksi berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 dan terkait peraturan terbaru seperti UU Nomor 3 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Tugas Pokok
1. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
2. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
3. Mengatur mobilitas kependudukan.
4. Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya.
5. Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.
6. Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
7. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan roda pemerintahan dan pembangunan desa.
Fungsi
1. Menyelenggarakan pemerintahan di tingkat dusun, menyampaikan kebijakan desa dan membantu pelaksanaan programnya.
2. Memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan sosial, seperti pengantar dokumen serta pendataan bantuan sosial.
3. Melakukan koordinasi dengan kepala desa, perangkat desa lainnya, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
4. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan desa, serta melaporkan hasilnya kepada kepala desa.
5. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa sesuai bidang tugasnya.
Selain itu, kepala dusun juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti hak menerima honor dan tunjangan, serta kewajiban mengucapkan sumpah jabatan dan mematuhi kode etik.
Cara Pengangkatan
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2024:
1. Calon dipilih dari masyarakat dusun yang memiliki kualifikasi: warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, tinggal di dusun terkait minimal 5 tahun, memiliki pendidikan paling tidak SLTP/Sederajat, dan tidak memiliki catatan hukum yang mengganggu kehormatan.
2. Proses seleksi dilakukan oleh tim yang dibentuk kepala desa, dengan mengacu pada rekomendasi dari tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di dusun.
3. Pengangkatan dilakukan dengan keputusan kepala desa setelah mendapatkan persetujuan musyawarah desa atau musyawarah perwakilan masyarakat dusun.
4. Masa jabatan selama 6 tahun, dapat diangkat kembali maksimal satu kali periode.
Hak Kepala Dusun
1. Menerima honor dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan desa dan pemerintah daerah.
2. Mendapatkan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas (seperti akses informasi, sarana kerja, dan pelatihan).
3. Mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
4. Mengajukan usulan dan masukan terkait pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di dusun kepada kepala desa.
Kewajiban Kepala Dusun
1. Menjalankan sumpah atau janji jabatan sebelum memulai tugas.
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan, kebijakan desa, dan keputusan kepala desa.
3. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan transparan, serta menjaga integritas dan profesionalisme.
4. Melaporkan secara berkala kondisi wilayah dusun, perkembangan program, dan permasalahan masyarakat kepada kepala desa.
5. Menjaga hubungan baik dengan masyarakat, tokoh lokal, dan unsur terkait lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar