Kepustakawanan

Apakah yang dimaksud dengan Kepustakawanan

Mungkin banyak dari kita yang belum faham tentang kepustakawanan. Yang diketahi adalah perpustakaan. Lalu apa beda antara perpustakaan dengan taman bacaan.  Disini saya akan coba mengurai tentang hal-hal tersebut.

Kepustakawanan adalah bidang studi dan profesi yang berfokus pada pengelolaan informasi dan sumber daya perpustakaan. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan koleksi buku dan media, penyediaan layanan informasi kepada pengguna, hingga pemeliharaan dan pelestarian bahan pustaka. Oleh karena itu, mengacu kepada pendapat Dr Quraisy Mathar, seorang pengajar di UIN Makasar, maka keilmuannya pun harusnya disebut dengan Kepustakawanan, bukan perpustakaan.

Kepustakawanan merupakan bidang yang terus berkembang seiring dengan perubahan teknologi dan kebutuhan informasi masyarakat. Salah satu sumberdaya tersebut adalah pengelola perpustakaan yang dikenal sebagai pustakawaan. Pustakawan tidak hanya berperan sebagai penjaga buku, tetapi juga sebagai fasilitator informasi, pendidik, dan penghubung antara informasi dan pengguna.


Kepustakawanan dan Pustakawanan

Kepustakawanan dan perpustakaan memiliki hubungan yang erat dan saling mendukung. Hubungan keduanya adalah :

  1. Kepustakawanan sebagai Ilmu dan Praktik: Kepustakawanan adalah disiplin ilmu yang mempelajari prinsip dan praktik pengelolaan informasi dan sumber daya perpustakaan. Ini mencakup berbagai metode, teori, dan teknik yang digunakan untuk mengorganisir, mengakses, dan memelihara koleksi informasi. Pustakawan, yang merupakan praktisi kepustakawanan, menerapkan pengetahuan ini dalam pengelolaan perpustakaan.

  2. Perpustakaan sebagai Wadah Implementasi Kepustakawanan: Perpustakaan adalah institusi atau tempat di mana prinsip-prinsip dan praktik kepustakawanan diterapkan. Di perpustakaan, pustakawan mengelola koleksi buku, jurnal, multimedia, dan sumber daya digital, serta menyediakan layanan informasi kepada pengguna. Perpustakaan berfungsi sebagai pusat sumber daya informasi yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip kepustakawanan.

  3. Pengembangan Koleksi dan Layanan: Salah satu tugas utama pustakawan adalah mengembangkan dan mengelola koleksi perpustakaan agar tetap relevan dan bermanfaat bagi pengguna. Ini melibatkan proses seleksi, akuisisi, katalogisasi, dan penyiangan koleksi. Selain itu, pustakawan juga merancang dan menyediakan layanan referensi, peminjaman, dan program literasi informasi.

  4. Pelestarian dan Akses Informasi: Kepustakawanan juga mencakup aspek pelestarian koleksi, baik fisik maupun digital, untuk memastikan informasi tetap dapat diakses oleh generasi mendatang. Perpustakaan adalah tempat di mana upaya pelestarian ini dilakukan, termasuk konservasi buku, digitalisasi koleksi, dan penyimpanan arsip.

  5. Peran Edukatif dan Komunitas: Perpustakaan sering kali berfungsi sebagai pusat pembelajaran dan komunitas, menyediakan akses ke informasi dan sumber daya pendidikan. Pustakawan berperan dalam mendesain program-program edukatif, lokakarya, dan kegiatan komunitas yang mendukung literasi informasi dan budaya baca.

Secara keseluruhan, kepustakawanan memberikan landasan teori dan praktik yang mendasari pengelolaan perpustakaan, sementara perpustakaan menyediakan lingkungan dan konteks di mana prinsip-prinsip kepustakawanan diterapkan untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat.

Aspek Kepustakawanan

Aspek utama dari kepustakawanan adalah :

  1. Pengelolaan Koleksi: Melibatkan proses seleksi, akuisisi, katalogisasi, klasifikasi, dan penyiangan koleksi perpustakaan untuk memastikan bahwa koleksi tersebut relevan, mutakhir, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.

  2. Layanan Referensi dan Informasi: Pustakawan membantu pengguna dalam menemukan informasi yang mereka butuhkan, baik melalui pencarian langsung di katalog perpustakaan, database online, maupun sumber-sumber lain.

  3. Penggunaan Teknologi Informasi: Pustakawan modern seringkali menggunakan teknologi informasi untuk mengelola koleksi digital, menyediakan akses ke database elektronik, dan mendukung penelitian serta pembelajaran jarak jauh.

  4. Pengembangan Program dan Layanan: Ini mencakup penyelenggaraan program literasi informasi, kegiatan pembelajaran, dan program komunitas yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan penggunaan informasi.

  5. Pemeliharaan dan Pelestarian Koleksi: Pustakawan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa bahan pustaka dalam kondisi baik dan terjaga untuk jangka panjang, termasuk melakukan konservasi dan restorasi bahan yang rusak.

  6. Manajemen Sumber Daya Manusia: Melibatkan pengelolaan staf perpustakaan, pelatihan dan pengembangan kompetensi pustakawan, serta pengelolaan relawan atau pekerja magang.

  7. Kebijakan dan Perencanaan Perpustakaan: Pustakawan terlibat dalam perencanaan strategis dan pengembangan kebijakan yang mendukung visi dan misi perpustakaan serta kebutuhan komunitas yang dilayani.


Legalitas
Dukungan aspek hukum terhadap kepustakawanan sangat penting untuk memastikan bahwa perpustakaan dapat beroperasi dengan efektif dan melayani kebutuhan masyarakat. Baik di Indonesia maupun di luar negeri, berbagai peraturan dan undang-undang telah diterapkan untuk mendukung kepustakawanan.
Aspek hukum yang mendukung kepustakawanan bervariasi tergantung pada negara, tetapi umumnya mencakup:

  • Pengelolaan dan Pendanaan: Hukum yang mengatur bagaimana perpustakaan dikelola dan didanai.
  • Hak Cipta dan Akses Informasi: Peraturan tentang bagaimana perpustakaan dapat menggunakan dan menyediakan akses ke bahan yang dilindungi hak cipta.
  • Pelestarian dan Konservasi: Hukum yang memastikan bahwa koleksi perpustakaan dilestarikan untuk generasi mendatang.
  • Standar dan Sertifikasi: Penetapan standar untuk layanan dan kompetensi pustakawan.
Dukungan hukum ini memastikan bahwa perpustakaan dapat berfungsi secara efektif sebagai pusat informasi dan pendidikan, memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.


Di Indonesia

Dukungan hukum di Indonesia dikuatkan oleh adanya Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan literasi masyarakat melalui pengelolaan perpustakaan yang baik. Di dalamnya berisi tentang ketentuan yang mengatur pengelolaan, pengembangan, dan penyediaan layanan perpustakaan. Menyebutkan peran pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung perpustakaan.
Kemudian dikuatkan oleh adanya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perpustakaan yang menjelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan undang-undang perpustakaan, termasuk pendanaan, tata kelola, dan peran pustakawan.
Sedangkan untuk pengelolaan perpustakaan sudah disusun pula adanya Standar Nasional Perpustakaan (SNP) yang fokus kepada penetapan standar untuk berbagai jenis perpustakaan, seperti perpustakaan nasional, umum daerah, sekolah, perguruan tinggi, dan khusus.
Dan satu hal lagi yang penerapannya masih kurang mendapatkan perhatian yaitu masalah Kebijakan Pelestarian dan Konservasi, yaitu regulasi atau peraturan yang mengatur pelestarian bahan pustaka untuk memastikan koleksi tetap terjaga dan dapat diakses oleh generasi mendatang.

Di Luar Negeri
  1. Amerika Serikat mempunyai regulasi yang dikenal sebagai Library Services and Technology Act (LSTA) dengan tujuan untuk mendukung perpustakaan publik dan pengembangan teknologi perpustakaan dan dari aspek pendanaan adanya penyediaan dana federal untuk memperkuat perpustakaan di seluruh negeri. Copyright Law dan Fair Use yang Mengatur penggunaan bahan yang dilindungi hak cipta di perpustakaan untuk tujuan pendidikan dan penelitian.

  2. Di Eropa terdapat aturan European Union (EU) Directives, Public Lending Right (PLR): Memberikan kompensasi kepada penulis atas peminjaman buku di perpustakaan umum. dan General Data Protection Regulation (GDPR) yang mengatur pengelolaan data pribadi di perpustakaan.

  3. Australia terdapat Libraries Act yang mengatur pembentukan dan pengelolaan perpustakaan publik/ umum dengan bertujuan untuk mendukung akses informasi dan pendidikan bagi seluruh warga negara.

  4. Sedangkan di Kanada adanya aturan Library and Archives of Canada Act mempunyai fokus menetapkan peran Library and Archives Canada dalam pelestarian warisan dokumenter negara., serta adanya regulasi Hak Akses yang mengatur hak akses publik terhadap arsip dan koleksi nasional.

Demikian sepintas aspek legalitas yang ada di beberapa negara yang mendukung keberadaan kepustakawanan.

Perpustakaan dan Taman Bacaan .....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Budidaya Pare Belut

Deskripsi Pare Belut Pare belut atau peria belut (Trichosanthes anguina) adalah tanaman sayuran yang bisa dimakan dari Indonesia. Berikut ad...